“Menurut pengakuannya, uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keperluan harian,” ungkap Nanang.
Tak terima atas kejadian tersebut, manajer BMT Pahlawan lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Bandung. Petugas segera melakukan penyelidikan, memeriksa bukti-bukti transaksi, dan memanggil tersangka untuk dimintai keterangan.
Setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti kuat, NS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses penahanan dilakukan pada Sabtu (28/6/2025), dan kini NS dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Penahanan dilakukan setelah seluruh unsur alat bukti terpenuhi. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Nanang.



















