Jaringan Narkoba Lintas Wilayah di Nganjuk Terbongkar, 3.143 Pil LL dan Sabu Diamankan

Jaringan Narkoba Lintas Wilayah di Nganjuk Terbongkar, 3.143 Pil LL dan Sabu Diamankan
Wajah para pelaku pengedar narkoba.(foto: humas polres nganjuk)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) lintas wilayah. Dalam operasi lanjutan yang digelar pada 12 dan 13 Juli 2025, tiga tersangka berhasil diamankan, menambah daftar panjang pengedar narkoba yang diringkus polisi.

Baca Juga :Polres Kediri Kota Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan di Mojo, Dua Korban Luka-Luka

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso menyatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menunjukkan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Read More

“Kami terus melakukan pengembangan dari kasus awal. Hasilnya, tiga tersangka lain kami amankan. Ini bukti keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas narkotika dan okerbaya,” tegasnya, Selasa (15/7/2025).

Ketiga tersangka baru tersebut yakni FS (35), warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon; serta HS (36) dan SL (39), keduanya warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom. Mereka diketahui mendapatkan sabu dan pil LL dari tersangka sebelumnya, AS (40), warga Dusun Gading, Desa Sonoageng, yang telah lebih dulu ditangkap.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *