Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, merinci bahwa dari ketiga tersangka, polisi menyita 3.143 butir pil LL, 2,12 gram sabu, alat komunikasi, sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan penyimpanan narkoba.
“FS kami tangkap di rumahnya. Sementara HS dan SL kami amankan di sebuah warung makan di wilayah Baron, setelah kami dapat informasi dari pembeli yang lebih dulu tertangkap. Semuanya satu jaringan yang dikendalikan AS (alm),” jelas IPTU Sugiarto.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polres Nganjuk menyatakan akan terus memburu jaringan tersisa, termasuk pihak-pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga menjadi pemasok utama sabu dan pil LL di wilayah Prambon dan sekitarnya.



















