Mantan Bos Cabang Bank UMKM Terseret Skandal Korupsi Perumda Panglungan

Mantan Bos Cabang Bank UMKM Terseret Skandal Korupsi Perumda Panglungan
Kejari Jombang menetapkan Ponco Mardi Utomo sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran kredit dana bergulir ke Perumda Panglungan. (taufiqur/sejahtera.co)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Dana Bergulir (KDB) senilai Rp1,5 miliar dari PT BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan, Jombang, memasuki babak baru.

Pada Selasa (15/7/2025), Kejaksaan Negeri Jombang resmi menetapkan Ponco Mardi Utomo, mantan Pimpinan Cabang PT BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur Cabang Jombang periode 2019–2022, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kejari Jombang telah menetapkan Tjahja Fadjari, Direktur Utama Perumda Panglungan, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Read More

Tjahja mengajukan kredit modal kerja senilai Rp1,5 miliar dengan tenor 36 bulan, yang ditujukan untuk pengembangan budidaya tanaman porang.

Baca Juga :Tingkat Hunian Hotel di Kediri Turun 40 Persen, PHRI Minta Pemda Gencarkan Event Nasional

Namun dalam prosesnya, permohonan tersebut disetujui dan dicairkan tanpa melalui mekanisme analisis risiko dan prinsip kehati-hatian (prudential banking) secara memadai.

“Keterkaitan Ponco ini pada waktu melakukan hasil analisa permohonan dari tersangka Fadjari, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, jadi salah satu survey untuk kelayakan bayar itu tidak dilaksanakan,” kata Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, saat konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Meski belum ditemukan adanya bukti aliran dana dari Tjahja Fadjari kepada Ponco Mardi, Kejari Jombang menyimpulkan bahwa kelalaian dalam pelaksanaan tugas tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Terkait unsur pasal yang kita sangkakan adalah pasal 2 dan pasal 3. Itu di dalam unsur pasal 2, meskipun tidak untuk memperkaya diri tapi lalai memperkaya Fadjari,” lanjut Ananto.

Baca Juga :Mas Dhito Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa Ponco Mardi Utomo—selaku pemutus kredit dan Ketua Komite Kredit—tidak menjalankan sejumlah kewajiban prosedural penting, antara lain, tidak mencermati dokumen permohonan kredit Dana Bergulir secara utuh.

Tidak menelaah agunan berupa SHM Nomor 192 atas nama saksi Sudjiadi. Tidak mempertimbangkan jangka waktu kontrak pembelian hasil panen porang yang hanya berlangsung dua tahun, padahal jangka waktu kredit ditetapkan tiga tahun.

Tidak melakukan survei lapangan terhadap usaha debitur. Tidak membuat laporan perkembangan realisasi kredit ke kantor pusat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *