Tidak mengambil langkah penagihan atas tunggakan pada tahun 2022. Mengabaikan hasil BI Checking yang menyatakan debitur bukan kategori UMKM.
Baca Juga :Realisasi APBD Kabupaten Madiun Baru 42 Persen, Sejumlah OPD Serap Anggaran di Bawah 20 Persen
Sementara itu, dari hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Sugeng Pamudji & Rekan, kerugian keuangan negara akibat pencairan kredit ini tercatat sebesar Rp1,5 miliar.
Audit tersebut dituangkan dalam laporan Nomor: KSPY/LAPNA-03.K/IV/2025 tanggal 23 April 2025.
Pihak kejaksaan menduga adanya unsur manipulasi data dalam analisa kredit yang dibuat oleh tersangka Ponco Mardi Utomo.
Hal itu menyebabkan Perumda Panglungan—yang secara faktual tidak layak menerima pembiayaan—tetap memperoleh kucuran dana dari Bank UMKM Jatim.
“Kalau manipulatif pastinya ada, karena membuat analisa, kan harus ada survei, review dokumennya sampai dengan kemampuan membayar. Panglungan ini tidak layak menerima dana tersebut,” tegas Ananto.
Baca Juga :Cuma Dapat Dua Siswa Baru, SDN 2 Kedungwaru Tetap Tawarkan Program Unggulan
Tim penyidik juga menemukan fakta bahwa dana pinjaman tersebut digunakan oleh Tjahja Fadjari untuk membayar utang pribadi pada tahun 2020.
“Kami tim penyidik juga berupaya menyelamatkan uang negara dengan upaya ya untuk ke depan kita akan rilis adanya itikad baik untuk mengembalikan uang pengganti, jumlahnya nanti,” tambahnya.
Saat ini, proses penyidikan terhadap dua tersangka masih berjalan. Kejari Jombang belum meningkatkan perkara ini ke tahap penuntutan (tahap II), karena masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tim penyidik belum kita tingkatkan ke tahap penuntutan atau tahap II belum, karena kita sama-sama tahu, bahwa tindak pidana tipikor tidak dilakukan oleh satu orang,” ujar Ananto.



















