Blitar, SEJAHTERA.CO – Jumlah warga Kota Blitar yang belum mengantongi akta kelahiran atau bukti peristiwa kelahiran masih tinggi. Mayoritas yang belum mengantongi adalah usia dewasa.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar, Bicherwin Damanik, saat ini pihaknya terus gencar sosialisasi.
Ini dalam rangka untuk menyukseskan program percepatan kepemilikan dokumen kependudukan. Salah satunya akta kelahiran.
“Karena akta kelahiran juga sangat penting. Akta kelahiran juga masuk dalam data atau dokumen kependudukan,” katanya, Minggu (20/7/2025).
Baca Juga :Puskesmas Sananwetan Survei Reseptivitas Malaria, Ada Empat Kelurahan Indikasi Larva Positif
Dia menjelaskan berdasarkan data, sampai saat ini ada sekitar 52.197 jiwa yang belum mengantongi akta kelahiran. Puluhan ribu jiwa itu tersebar di 21 kelurahan di tiga kecamatan di Kota Blitar.
Dan hasil penelusuran, diketahui paling banyak yang belum mengantongi atau mendapatkan akta kelahiran justru dari kalangan dewasa. Usianya, di atas 18 tahun ke atas.
Sementara yang kalangan masih remaja atau anak-anak sudah mengantongi akta kelahiran. “Maka dari itu kami gencar percepatan program akta kelahiran. Prosesnya juga mudah,” katanya.
Banyaknya warga yang belum mengurus atau mengantongi akta kelahiran belum diketahui penyebabnya. Diprediksi warga enggan untuk mengurus.



















