Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Puluhan minuman keras (miras) tanpa izin edar pada sejumlah titik warung kopi (warkop) karaoke diamankan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri dan DPMPTSP Kabupaten Tulungagung.
Selain mengamankan miras, diketahui petugas juga memperketat operasional warkop karaoke di Kabupaten Tulungagung.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan menggelar Operasi Cipta Kondisi pada Sabtu (26/7/2025) malam.
Operasi ini dilakukan sesuai aduan dari masyarakat untuk memantai operasional warkop karaoke terutama yang menjual miras.
Baca Juga :Bentuk Kepedulian, Suporter Persik Kediri Gotong Royong Bersih-bersih Stadion Brawijaya
Operasi Cipta Kondisi itu dilakukan sejak pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB, dengan sasaran sebanyak lima titik warkop karaoke.
Rinciannya, satu titik berlokasi di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, satu titik di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru, dan tiga titik di Kelurahan Kepatihan Tulungagung.
“Tadi malam kami menggelar Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran warkop karaoke sejumlah lima titik. Operasi ini kami lakukan untuk mencegah konsumsi miras oleh masyarakat di Tulungagung,” kata Sumarno, Minggu (27/7/2025).
Selama operasi ini, ungkap Sumarno, pihaknya berhasil mengamankan sekitar puluhan botol isi miras tanpa dilengkapi izin edar dari beberapa warkop karaoke yang menjadi sasaran operasi.
Puluhan botol isi miras itu kemudian diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung untuk menjadi barang bukti.



















