Baca Juga :Anggaran BTT Naik 143 Persen, DPRD Kota Madiun Kritik Keras Perubahan APBD 2025
Setelah mengamankan puluhan botol isi miras, pihaknya juga memeriksa dokumen perizinan operasional warkop karaoke tersebut, dimana sebenarnya mayoritas sudah memiliki izin.
Hanya saja, mayoritas izin operasional warkop karaoke tersebut diketahui sudah tidak berlaku atau sudah habis masa berlaku dan perlu diperbarui.
“Dari lima titik warkop karaoke yang kami datangi, ada empat titik yang kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi izin edar. Miras itu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung,” ungkapnya.
Sebagai tindaklanjut, jelas Sumarno, pada Senin (28/7/2025) besok, pemilik warkop karaoke tersebut akan dipanggil untuk datang ke Kantor Satpol PP Tulungagung dengan membawa dokumen yang ada.
Baca Juga :TMMD ke-125, TNI dan Warga Ngusikan Jombang Kompak Bangun Jalan Desa
Nantinya mereka diarahkan untuk memperbarui izin operasional warkop karaoke jika masih ini beroperasi.
Dijelaskan, selain mengamankan miras dan memantau izin operasional warkop karaoke, pihaknya juga menyampaikan jika operasional warkop karaoke turut dibatasi.
Sesuai aturan hanya boleh beroperasi mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasional kami batasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selama operasi, kami tidak mendapati adanya pekerja pemandu lagu yang di bawah umur,” pungkasnya.



















