Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial DP (30), warga Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mencuri burung milik warga. Ia kini mendekam di sel tahanan Polsek Pagerwojo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga :Harga Gabah di Kediri Raya Naik Jadi Rp8.000 per Kilo, Petani Sambut Gembira
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Korban yang sedang berada di dalam rumah melihat seorang pria berhenti di depan rumah dengan sepeda motor. Tak lama kemudian, pelaku nekat masuk ke teras rumah dengan memanjat pagar besi,” jelas Ipda Nanang, Kamis (7/8/2025).
Pelaku langsung mengambil seekor burung trocok beserta kandangnya yang berada di teras. Aksinya terlihat oleh korban, Fredi Nur Mustofa, yang kemudian menghadangnya dan mengajak berbicara.
Merasa pelaku berniat kabur, korban mendorong sepeda motor pelaku ke rumah salah satu saksi untuk meminta bantuan warga. Pelaku yang sadar aksinya ketahuan akhirnya menyerahkan diri ke warga sekitar.



















