Nekat Curi Burung Trocok di Teras Rumah, Pria Asal Kauman Tulungagung Diamankan Warga

Nekat Curi Burung Trocok di Teras Rumah, Pria Asal Kauman Tulungagung Diamankan Warga
Pria berinisial DP (30) saat diamankan di Polsek Pagerwojo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(humas polres tulungagung)

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagerwojo. Petugas dari Unit Reskrim segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti guna menghindari aksi main hakim sendiri.

“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Pagerwojo untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Nanang.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu ekor burung trocok, satu buah sangkar burung, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Read More

DP tidak bisa mengelak saat diperiksa. Ia mengaku sengaja mencuri burung tersebut. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara.

Ipda Nanang menambahkan, Polsek di wilayah hukum Polres Tulungagung akan meningkatkan patroli dan merespons cepat laporan masyarakat demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *