Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo yang menyeret Bupati nonaktif Sugiri Sancoko memasuki babak baru. Berkas perkara dugaan jual beli jabatan tersebut dikabarkan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan JPU telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.
Baca juga: Selama Libur Lebaran, Telaga Ngebel Ponorogo Sukses Datangkan PAD Ratusan Juta Rupiah
“Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan perkara dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Ponorogo ke pengadilan,” ungkap Budi.
Namun, informasi tersebut belum sepenuhnya terkonfirmasi di daerah. Humas Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Muhammad Dede Idham, menyebut hingga Senin (6/4/2026) pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara atas nama Sugiri Sancoko.
Baca juga:ASN Pemkab Ponorogo Masih Bekerja Normal, Kebijakan WFH Tunggu Aturan Pusat
“Sampai detik ini, tanggal 6 April, berkas yang dimaksud belum dilimpahkan ke PN Ponorogo,” jelasnya.



















