Lamongan, SEJAHTERA.CO – Jajaran Polres Lamongan melalui Polsek Brondong berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar yang melibatkan pelaku dari luar kota. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus empat orang terduga pelaku di sebuah tempat kos di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Baca juga:Kementan Tinjau Embung Sumengo Lamongan, Antisipasi Dampak Perubahan Cuaca
Informasi yang dihimpun, keempat terduga pelaku yang diamankan berinisial WM (38), MIT (28), AB (44), dan IM (33). Mereka berasal dari luar Kabupaten Lamongan. Saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui peran masing-masing.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah, serta kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu terduga pelaku pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku terpantau berada di sebuah kios di lingkungan Tegalsari, Kecamatan Brondong, dan diduga hendak mengedarkan obat-obatan terlarang.
Petugas Polsek Brondong kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tas, ditemukan sejumlah obat keras siap edar.
Pengembangan kasus dilakukan hingga ke lokasi tempat kos para pelaku di Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan tiga orang pelaku lainnya beserta barang bukti dalam jumlah besar.



















