Polsek Brondong Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Empat Pelaku Diamankan dengan 36 Ribu Butir Barang Bukti

Petugas saat melakukan penggerebekan ke lokasi tempat kos para pelaku.
Petugas saat melakukan penggerebekan ke lokasi tempat kos para pelaku di daerah Kandangsemangkon Kecamatan Paciran . (foto: istimewa)

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan dalam botol dan plastik di dalam kardus besar. Barang bukti yang diamankan antara lain 13.755 butir pil dobel L, 11.680 butir Destro, 7.180 butir Tramadol, 2.150 butir Trihexyphenidyl (Trihek), dan 1.900 butir Heximer. Selain itu, turut diamankan empat unit ponsel milik pelaku serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp185.000.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan sebanyak 36.665 butir obat keras berbahaya (okerbaya) yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (6/5/2026).

Read More

Baca juga:Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Lamongan Berlanjut, Polisi Fasilitasi Mediasi

“Benar, Satreskrim Polsek Brondong telah menangkap terduga pelaku pengedar obat keras berbahaya. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan dan sedang menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Lamongan,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *