Malang, SEJAHTERA.CO – Polres Malang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan hutan di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial PS (60), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, diamankan petugas saat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Kasus tersebut terungkap pada Senin (11/5/2026) pagi setelah petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan melakukan patroli di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo.
Kasihumas Polres Malang Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan.
Baca Juga :MAKARYA 2026 Disperdagin Kota Kediri Cetak Talenta Digital Baru, Siswa SMK Langsung Dampingi UMKM
“Petugas gabungan melakukan patroli setelah menerima informasi adanya dugaan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (13/5/2026).
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan,” sambungnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM yang digunakan untuk mengangkut kayu.



















