Selain kendaraan, petugas juga menyita kayu jati olahan jenis rencek sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan satu meter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari seseorang berinisial P untuk kemudian dijual kembali.
Baca Juga :Pemkot Batu Dorong Desa Dan Kelurahan jadi Pusat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual kembali,” jelas AKP Bambang.
Akibat kejadian tersebut, pihak Perum Perhutani mengalami kerugian material sekitar Rp12,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah serta ketentuan tindak pidana kehutanan.
“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkas AKP Bambang.



















