Relokasi Pedagang Pasar Pojok Ngantru Tertunda, Pembangunan TPS Terkendala Kebijakan Pasca OTT KPK

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, Fajar Widariyanto saat memberikan pernyataan terkait pembangunan TPS bagi 41 pedagang Pasar Pojok.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, Fajar Widariyanto saat memberikan pernyataan terkait pembangunan TPS bagi 41 pedagang Pasar Pojok Ngantru.(foto: mochammad sholeh sirri)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) untuk relokasi pedagang Pasar Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, meleset dari rencana. Kondisi itu dipicu kebijakan pembatasan penyerapan anggaran yang diberlakukan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Tulungagung.

Baca juga:Sebanyak 25 Lembaga Pendidikan SD di Tulungagung Perlu Perbaikan, Anggaran Perbaikan Capai Rp3 Miliar

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, Fajar Widariyanto, mengatakan sebagian area Pasar Pojok akan digunakan untuk pembangunan kantor Polsek Ngantru yang baru. Akibatnya, sebanyak 41 pedagang harus direlokasi dari lokasi tersebut.

Read More

Tercatat ada 11 kios dan dua bangunan los yang terdampak pembangunan Polsek Ngantru. Untuk mengakomodasi para pedagang agar tetap dapat berjualan, Disperindag telah menyiapkan rencana pembangunan TPS sebagai lokasi sementara.

“Pembangunan Polsek Ngantru dijadwalkan dilakukan tahun ini, sehingga kami harus merelokasi 41 pedagang ke TPS yang akan kami sediakan,” kata Fajar, Sabtu (6/6/2026).

Namun, pembangunan TPS sempat tertunda akibat kebijakan yang diterbitkan setelah OTT KPK terhadap Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, pada April 2026. Saat itu, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menunda penyerapan anggaran sementara waktu.

Kebijakan tersebut membuat Disperindag belum dapat merealisasikan anggaran pembangunan TPS yang dibutuhkan untuk relokasi para pedagang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *