“Pembangunan TPS Pasar Pojok sempat terkendala kebijakan tersebut sehingga kami belum bisa melakukan penyerapan anggaran,” ujarnya.
Baca juga:Pria di Tulungagung Curi Tabung Gas LPG, Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Meski demikian, Fajar menyebut kondisi saat ini mulai berubah setelah Plt Bupati Tulungagung menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan II APBD 2026. Dengan adanya regulasi tersebut, sejumlah OPD kembali dapat melakukan penyerapan anggaran sesuai kebutuhan program.
Disperindag pun berencana segera merealisasikan pembangunan TPS agar proses relokasi pedagang tidak semakin tertunda.
Saat ini, pembangunan TPS masih berada pada tahap pemilihan penyedia melalui mekanisme mini kompetisi sesuai rekomendasi KPK. Adapun anggaran yang disiapkan untuk proyek tersebut mencapai Rp1,4 miliar.
“Setelah proses mini kompetisi selesai dan penyedia ditetapkan, pembangunan akan langsung dilaksanakan. Kami menargetkan TPS Pasar Pojok dapat selesai dalam waktu empat bulan,” pungkasnya.



















