Paman di Blitar Diduga Cabuli Keponakan hingga Lima Kali, Terancam 12 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota.(foto: istimewa)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Seorang pria berinisial SW (40) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Baca juga:Oknum Polisi Polres Blitar Kesandung Sabu-sabu Jalani Pemeriksaan Internal

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo melalui Kasi Humas AKP Samsul Anwar mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Read More

“Untuk tersangka sudah ditahan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila terhadap anak,” kata Samsul Anwar, Rabu (22/7/2026).

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu pertama kali terjadi pada 2023. Saat itu korban yang masih duduk di bangku SMP baru menjalani khitan dan mengeluhkan kondisi kesehatannya.

Menurut keterangan penyidik, tersangka yang merupakan paman korban datang untuk menjenguk. Namun, tersangka diduga kemudian membawa korban ke bagian belakang rumah dan melakukan perbuatan asusila.

Korban disebut tidak berani melawan karena mendapat ancaman dari pelaku.

Perbuatan tersebut diduga berlanjut dalam beberapa kesempatan berikutnya. Salah satunya terjadi pada September 2025 ketika tersangka mengajak korban ke area kebun di belakang rumah.

Di lokasi tersebut, tersangka kembali diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan serupa diduga terjadi berulang kali.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *