Blitar, SEJAHTERA.CO – Tim gabungan Kota Blitar dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar inspeksi mendadak atau sidak penggunaan gas elpiji subsidi. Itu untuk memastikan pemanfaatan sesuai dengan peruntukan.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, Parminto, sidak melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, polisi, Hiswana Migas hingga Pertamina.
Sasarannya adalah para pelaku usaha. Mulai pelaku usaha kecil dan menengah. “Jangan sampai ada penyalahgunaan elpiji. Seharusnya menggunakan elpiji non subsidi tetapi menggunakan elpiji,” kata Parminto, Minggu (19/7/2026).
Dia menjelaskan, pihaknya bersama lembaga terkait memang gencar sosialisasi dan sidak. Pasalnya, tak semua mengerti tentang pemanfaatan elpiji subsidi, utamanya yang berukuran 3 kilogram.
Baca Juga :Oknum Polisi Polres Blitar Kesandung Sabu-sabu Jalani Pemeriksaan Internal
Untuk hotel, restoran dan usaha besar tidak boleh atau dilarang menggunakan elpiji subsidi. Peruntukannya adalah gas nonsubsidi atau blue gas.



















