Jurnalis Blitar Raya Boyong Nisan, Tolak Revisi RUU Penyiaran

Blitar, SEJAHTERA.CO – Puluhan jurnalis di Blitar Raya dari berbagai organisasi turun jalan. Mereka menolak  menolak draf Revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di depan gedung DPRD Kota Blitar, Jumat (17/5).

 

Dalam aksi yang dimulai pada pukul 09.00 para jurnalis menggelar aksi tabur bunga dan memakai pita hitam. Itu sebagai bentuk keprihatinan dan menolak rencana  draft RUU Penyiaran di bawah kendali DPR RI.  Tak hanya itu, massa juga membawa nisan bertuliskan “RIP Kebebasan Pers” dan membentangkan poster. Aksi damai mendapatkan pengamanan dari Polres Blitar Kota.

Read More

Koordinator Aksi, Mohammad Robby Ridwan mengatakan pihaknya menolak revisi undang-undang karena berbagai hal. Di antaranya mengekang kebebasan pers dan yang lebih parah lagi ada tumpang tindih kewenangan. “Makanya kami turun ke jalan menolak keras. Kami minta DPRD Kota Blitar mengirimkan tuntutan kami  ke DPR RI,” katanya.

 

Dia menambahkan beberapa  poin yang terancam bakal membuat pers semakin terpojok cukup banyak. Seperti pasal 50 B ayat 2 huruf c di draft RUU penyiaran menjadi pasal kontra. Di dalam beleid itu  memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Dan itu menurutnya  bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

Selain itu ada pula pasal 8A huruf (q) alam Pasal 8A huruf (q) draf Revisi UU Penyiaran, disebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers. “Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran,” bunyi Pasal 8A huruf (q) draf Revisi UU Penyiaran,” katanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *