Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Tulungagung yang terlibat kasus hukum kembali terjadi, kali ini melibatkan abdi negara dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri Tulungagung. Terdapat 2 ASN yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kepala Dinkes Tulungagung, dr. Kasil Rokhmad mengatakan, baru saja mendengar kabar terkait adanya ASN dari Dinkes Tulungagung yang terjerat hukum. Hal itu diketahui melalui salah satu unggahan pada media sosial (Medsos) yang memuat pemberitaan atas kasus tersebut.
Diketahui, ASN tersebut terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi saat sedang berada pada salah tempat karaoke di Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Rabu (15/5/2024). Mendengar kabar tersebut, pihaknya kemudian menggali informasi ASN yang absen.
“Kami baru tahu dari medsos, pihak kepolisian Polda Jatim juga belum memberikan informasi resmi kepada kami terkait ASN kami yang ditahan. Tetapi memang terdapat ASN yang absen,” kata dr. Kasil Rokhmad, Jumat (17/5/2024).
Menurut Kasil, terdapat dua ASN yang absen dan diduga terlibat pada kasus penyalahgunaan narkotika di Surabaya. Diketahui salah satu ASN tersebut berinisial HP (40) menjabat sebagai Subbag Keuangan, dan satu orang lainnya AM (29) merupakan PPPK.
Sementara PPPK tersebut menempati jabatan sebagai staff perencanaan dan pada baru saja mendapatkan SK PPPK tahun ini.
Dia memastikan jika keberadaan keduanya di Surabaya tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kedinasan.



















