Jurnalis Blitar Raya Boyong Nisan, Tolak Revisi RUU Penyiaran

 

Di Pasal 42 ayat 2 Pasal 8A huruf q, pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

“Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu demikian bunyi Pasal 42 ayat 2 draf Revisi UU Penyiaran, tambahnya.

Read More

 

Anggota DPRD Kota Blitar yang menerima Totok Sugiharto mengatakan menerima aksi. Nantinya pihaknya akan meneruskan ke DPR RI.

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *