Di Pasal 42 ayat 2 Pasal 8A huruf q, pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.
“Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu demikian bunyi Pasal 42 ayat 2 draf Revisi UU Penyiaran, tambahnya.
Anggota DPRD Kota Blitar yang menerima Totok Sugiharto mengatakan menerima aksi. Nantinya pihaknya akan meneruskan ke DPR RI.
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Gimo Hadiwibowo



















