Usai Vonis Kasus Korupsi Dana Kebersihan RSKK, Kejari Kediri Akan Telusuri Aset Terdakwa

Usai Vonis Kasus Korupsi Dana Kebersihan RSKK, Kejari Kediri Akan Telusuri Aset Terdakwa

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akan menelusuri aset milik terdakwa kasus penyelewengan dana kebersihan Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK), yakni HEW (65) selaku Direktur Utama PT Baliwong Indonesia.

Hal itu dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis terdakwa hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan, Kamis (18/4/2024).

Selain itu, terdakwa juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 398.484.012. Penelusuran aset itu dilakukan untuk mengantisipasi bilamana HEW tidak mampu membayar ganti rugi sebelum tenggat satu bulan.

Read More

“Nantinya bilamana tidak bisa membayar, maka akan dilakukan perampasan terhadap aset-aset yang bersangkutan,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, Minggu (21/4/2024).

Yuda mengatakan, pelacakan aset itu akan dilakukan mulai minggu ini. Menurutnya, semua aset hak milik HEW yang memiliki nilai ekonomis bisa disita untuk memenuhi ganti rugi dengan total ratusan juta tersebut.

Aset-aset itu bisa berupa bangunan, mobil, tanah maupun lainnya. Tidak menutup kemungkinan semua aset milik HEW yang ada di berbagai daerah bisa turut disita.

“Itu sesuai dengan total ganti rugi yang harus dibayarkan. Semua barang yang bernilai ekonomis milik terdakwa akan kami lacak, baik yang ada di Kediri maupun daerah lain. Asalkan masih dikuasainya,” bebernya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *