Dua Penjambret Pedagang Sayur di Tulungagung Ditangkap, Satu Pelaku Residivis Kambuhan

Petugas Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung saat mengamankan dua pelaku penjambretan di Tulungagung.
Petugas Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung saat mengamankan dua pelaku penjambretan di Tulungagung.(foto: mochammad sholeh sirri)

Tulungagung, SEJAHTERA.COSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil meringkus dua pelaku penjambretan yang selama dua bulan terakhir meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah Tulungagung. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Blitar dan Malang.

Baca juga:Empat SMP Negeri di Tulungagung Buka SPMB Gelombang II karena Kekurangan Pendaftar

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, mengatakan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AF (39), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan AAGS (26), warga Desa Jatikerso, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Read More

AF ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Gadang, Kota Malang, sedangkan AAGS diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas selama kurang lebih satu setengah bulan. Polisi mengungkap identitas pelaku melalui analisis rekaman CCTV serta penyelidikan lapangan.

“Kami menelusuri barang bukti rekaman CCTV dan penyelidikan manual hingga terungkap identitas pelaku, kemudian dilakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama Polres Malang,” ujar Andi, Kamis (2/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sengaja menyasar pedagang sayur keliling yang hendak berbelanja ke pasar. Mereka memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk menjalankan aksinya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *