Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Tulungagung: Perangkat Desa Berpotensi Tidak Netral

Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Tulungagung: Perangkat Desa Berpotensi Tidak Netral
Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito saat memberikan pernyataan soal potensi pelanggaran netralitas bagi pejabat desa.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung tengah mengawasi peran pejabat desa terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.

Pasalnya, peran para pejabat desa ini masuk ke dalam Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Baca Juga :Mengenal Agus Rujito, Seniman Pembuat Patung Si Jali Maskot Pilkada

Read More

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Santoso mengatakan, ada laporan terkait netralitas pejabat desa dari dalam atau luar daerah. Bahkan tingkat pelanggaran tertinggi justru berasal dari pejabat desa setempat.

Pada Pilkada 2018, terdapat satu orang kepala desa di Tulungagung dilaporkan tidak netral lantaran secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon). Saat itu, Bawaslu Tulungagung sudah menindak lanjuti laporan itu dan diserahkan ke pejabat berwenang.

Baca Juga :Rangkaian HUT ke-76 Polwan, Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Madiun

“Pejabat desa itu bisa meliputi Kepala Desa, maupun perangkat desa. Di wilayah lain justru tingkat kerawanannya sangat tinggi. Apalagi di Tulungagung juga sempat ada kepala desa yang terganjal netralitas,” kata Pungki Dwi Puspito, Kamis (22/8).

Tingkat kerawanan yang dimaksud, contohnya seperti mobilisasi oleh pejabat desa untuk memfasilitasi masyarakat datang ke TPS. Hal itu kemungkinan terjadi jika rumah warga jauh dari TPS terdekat, sehingga warga tersebut diberi fasilitas agar bisa datang ke TPS.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *