Hal ini tentunya dikhawatirkan bisa terjadi intervensi pejabat desa untuk mempengaruhi keputusan warga dalam memilih sosok paslon tertentu demi keuntungan pribadi. Maka dari itu, peran pejabat desa tergolong ke dalam IKP selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tulungagung.
“Tidak hanya pejabat desa, mobilisasi ini juga biasanya dilakukan oleh tim sukses salah satu paslon, sehingga hal ini perlu diwaspadai,” ungkapnya.
Pungki sudah meminta pihak-pihak terkait untuk mengawasi gerak-gerik pejabat desa agar tidak terjadi pelanggaran netralitas tersebut. Selain itu, berbagai sosialisasi netralitas terhadap ASN maupun pejabat desa juga sudah dilakukan.
Menurutnya, akan ada sanksi tersendiri bagi para ASN maupun pejabat desa yang terlibat pelanggaran netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang di Tulungagung. Pemberian sanksi akan dilakukan oleh pejabat berwenang dan yang terberat bisa berupa pemberhentian dari jabatannya.
Baca Juga :Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Ponorogo Catat Ratusan KK Terdampak
“Kami bersama tim pengawas dari instansi lain mulai mengawasi gerak-gerik setiap ASN ataupun pejabat desa di Tulungagung. Jika kedapatan tidak netral, akan ada sanksi yang menanti,” pungkasnya.



















