Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bakesbangpol , Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Polres Ponorogo, Jumat (2/1/2024).
Dalam operasi gabungan tersebut, personel Bawaslu dan Satpol PP menyisir setiap ruas jalan. Tak hanya itu, APK yang terpasang perempatan jalan juga tak luput dari penertiban tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Bahrun Mustofa mengatakan jika penertiban ini sebagai tindak lanjut atas surat peringatan yang dikeluarkan olehnya kepada para peserta pemilu.
“Ini juga sebagai tindak lanjut dari instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, seminggu yang lalu,” ungkap Bahrun Mustofa.
Barun juga menyebut jika jumlah APK yang diketahui melanggar mencapai 2.459 buah. Likasinya tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo. Namun yang paling banyak berada di kawasan perkotaan.
“Ada 2.459 buah sesuai data kita itu tersebar, tapi mayoritas di wilayah perkotaan. Untuk penertiban ini kita lakukan secara bertahap,” tegas Bahrun.



















