Program HKm di Kabupaten Blitar Jadi Sorotan, Petani Keluhkan Belum Ada Kepastian Kelola

Program HKm di Kabupaten Blitar Jadi Sorotan, Petani Keluhkan Belum Ada Kepastian Kelola
Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) audiensi di Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar

Blitar, SEJAHTERA.CO – Implementasi program Hutan Kemasyarakatan (HKm) di wilayah Kabupaten Blitar dinilai belum berjalan optimal. Meski sejumlah wilayah telah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi.

Hal ini diungkapkan Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) dalam audiensi bersama Perum Perhutani KPH Blitar pada Selasa (23/6/2026).

Audiensi dihadiri perwakilan empat Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Desa Ngembul, Kebonsari, Kelurahan Jegu, dan Jingglong di Kabupaten Blitar.

Read More

FPPM menyampaikan sejumlah hambatan mulai dari keterbatasan akses, dominasi tegakan tua, hingga ketidakjelasan administrasi pasca terbitnya SK.

Ketua FPPM, Agus Joko Prasetyo mengatakan, persoalan bukan sekadar soal teknis, melainkan menyentuh aspek kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :Bhabinkamtibmas Kembangarum Sambangi Petani Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

“Petani tidak meminta yang berlebihan, hanya ingin hak kelola yang sudah diberikan negara melalui SK bisa dijalankan. Jangan hanya diberi harapan di atas kertas, tapi di lapangan tetap sulit diakses,” kata Joko, Rabu (24/6/2026).

Joko juga mempertanyakan keberadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tahun 2025. Padahal SK HKm di wilayah tersebut sudah terbit setahun sebelumnya.

“Ini butuh penjelasan terbuka. Bagaimana hubungan hukum antara SK yang diterbitkan negara dengan PKS yang muncul belakangan? Masyarakat berhak tahu agar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.

Joko menambahkan, bahwa kondisi tegakan jati yang didominasi pohon berusia di atas 25 tahun juga menghambat rencana pengembangan komoditas. Seperti kopi, kakao, dan alpukat.

“Rencana usaha sudah ada, tapi bagaimana bisa berkembang jika ruang kelola sangat terbatas? Perlu ada evaluasi teknis yang adil demi kesejahteraan petani,” imbuhnya.

Sementara itu, Konsultan Hukum Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto SH, MM, MH, menyampaikan, kondisi saat ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perum Perhutani, serta kelompok masyarakat penerima manfaat.

Baca Juga :Putusan MA 2011 Sudah Inkrah, Pemkot Kediri Tegaskan Kepemilikan Aset Bandar Lor di Kelurahan Banjarmlati Sudah Final

“Prinsip utama yang harus dijaga adalah kepastian hukum. Ketika negara telah menerbitkan SK HKm sebagai produk hukum administrasi pemerintahan, maka seluruh pihak perlu memastikan implementasinya berjalan secara efektif, terukur, dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan,” jelas Trijanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *