Blitar, SEJAHTERA.CO – Jelang masa tenang, Bawaslu Kota Blitar mulai turun jalan. Sejumlah alat peraga kampanye atau APK pun diturunkan karena dianggap melanggar aturan.
Ratusan APK itu diturunkan lantaran melanggar sejumlah aturan. Di antaranya dipaku di pohon hingga dipasang di tempat yang seharusnya steril. Seperti di tempat fasilitas umum.
“Hari ini kami menertibkan APK. Penertiban dilakukan dengan mengerahkan tim gabungan. Ditertibkan karena melanggar penempatan,” kata Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohammad Nur Aziz, Jumat (2/2).
Dia mengatakan petugas yang turun adalah gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP. Sebelum ditertibkan para pemasang atau parpol yang bersangkutan sudah diimbau mencopot sendiri.



















