“Kami cek masih banyak bangunan menghalangi terutama penyempitan di dekat pintu air, kalau tidak sesuai jadinya banjir tidak tertangani,” urainya.
Ruse menyebut untuk akses warga yang berada di seberang aliran sungai, pihaknya memberikan izin pembangunan jembatan dengan lebar maksimal 3 meter. “Maksimal tiga meter untuk akses, yang kita bongkar ini diatas itu,” tandas Ruse.
Sementara itu, salah satu pemilik bangunan Siswarni mengaku merasa dirugikan atas pembongkaran tersebut. Menurutnya, normalisasi saluran seharusnya dilakukan di bawah jembatan, bukan dengan membongkar bangunan di atasnya.
“Saya tidak tahu bagaimana keluar masuk dari rumah saya setelah pembongkaran ini. Kami sudah memiliki izin untuk membuat jembatan ini, meskipun izin tersebut diberikan 23 tahun yang lalu oleh suami saya saat masih menjabat sebagai danramil,” gerutunya. (son)



















