Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di atas saluran air yang berada di RT 05 RW 02 Dukuh Tamanan Desa/Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo dibongkar paksa.
Pembongkaran bangunan air yang mayoritas merupakan jembatan tersebut dilakukan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur bersama Pemkab Ponorogo.
Ruse Rante Pandeme, Kabid PU SDA Provinsi Jatim menyebut, dalam pembongkaran tersebut sedikitnya ada 9 titik bangunan yang dibongkar lantaran ilegal karena dibangun dibatas saluran air. Pun, pembongkaran dilakukan setelah pihaknya memberikan surat peringatan untuk pemilik bangunan yang ketiga kalinya.
“Sudah kami sampaikan surat peringatan pertama hingga ketiga tapi tidak digubris, lalu kami minta bantuan pemkab untuk normalisasi,” ungkap Ruse Rante kepada Koran Memo Grup, Selasa (5/9).
Ruse menambahkan, seluruh bangunan yang berdiri di atas saluran air harus memiliki izin. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air. Selain itu, ini dilakukan sebagai upaya pencegahan banjir, sebab lokasi tersebut kerap terjadi banjir jika musim hujan datang.



















