Tambah Wawasan Perlindungan Hukum, ASN Pemkot Kediri Ikuti Webinar-28 KORPRI Menyapa ASN

Tambah Wawasan Perlindungan Hukum, ASN Pemkot Kediri Ikuti Webinar-28 KORPRI Menyapa ASN

Menanggapi hal tersebut, Muhlisiina Lahuddin, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri, yang juga menjabat ketua LKBH KORPRI Kota Kediri, menegaskan semua ASN yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, maka LKBH KORPRI Kota Kediri akan memfasilitasi berupa bantuan hukum.

Ia juga menyebutkan terdapat beberapa jenis layanan yang tersedia, meliputi: fasilitasi jasa konsultasi hukum, fasilitasi jasa pendampingan hukum berupa bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, serta fasilitasi dana bantuan hukum.

“Setiap ASN bisa konsultasi permasalahan hukum dengan LKBH KORPRI Kota Kediri, dengan mengajukan permohonan. Nantinya permohonan yang masuk akan kami pilah untuk menentukan apakah ASN yang bersangkutan hanya memerlukan konsultasi atau juga perlu pendampingan,” jelasnya pada acara yang digelar, Selasa (5/9).

Read More

Lebih lanjut Muhlisiina berharap dengan adanya lembaga yang telah terbentuk sejak tahun 2021 ini dapat meningkat pengayoman dan perlindungan hukum pada ASN di Pemkot Kediri.(*)

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *