Sementara jika jumlah warga desa diatas 3500 orang maka kebutuhan BPD sebanyak 9. Jumlah tersebut termasuk keterwakilan BPD kouta perempuan. Ditambahkan, masa jabatan BPD nantinya selama 6 tahun, yang menjabat sekarang ini merupakan pengisian masa jabatan 2017 hingga 2023.
“Untuk pemilihannya nanti menggunakan sistem musyawarah bersama,” bebernya.
Disinggung terkait jumlah tunjangan yang diterima BPD. Anik menyebut untuk ketua mendapatkan Rp 500 ribu, sedangkan wakil ketua Rp 450 ribu.
Namun menurutnya, tunjangan tersebut juga harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa “Kalau anggota sekitar Rp 300 ribu, tergantung kemampuan keuangan desa itu,” pungkasnya. (son)



















