Rencana Relokasi 80 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Tulungagung Belum Terealisasi, Ini Kendalanya

Rencana Relokasi 80 Rumah Terdampak Tanah Gerak di Tulungagung Belum Terealisasi, Ini Kendalanya

Pihaknya sebenarnya sejak tahun 2022 sudah mengirimkan permohonan izin pemanfaatan kawasan hutan tersebut sebagai tempat relokasi bagi masyarakat yang terdampak tanah gerak.

Hanya saja sampai dengan saat ini KLHK sendiri masih merespons surat permohonan izin tersebut. Daerah harus menunggu surat persetujuan dari KLHK tentang penggunaan hutan sebelum relokasi.

Berbagai upaya terus dilakukan untuk mendapat izin agar masyarakat aman dari bencana tanah gerak. “Berbagai upaya kita lakukan, Bupati Tulungagung sudah bersurat, kami juga memohon agar Pemprov Jatim juga membantu agar permohonan ini bisa disetujui,” jelasnya.

Read More

Beberapa waktu yang lalu Robinson mendapat informasi jika KLHK akan segera melakukan survei lokasi relokasi. Hal ini tentunya merupakan angin segar bagi masyarakat, dengan harapan lahan tersebut disetujui untuk dihibahkan.

Setelah izin tersebut didapat, nantinya pihaknya akan mengusulkan anggaran baik melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memulai proses relokasi. Pihaknya pun tidak masalah apabila nantinya pihak KLHK memberi izin dengan syarat pinjam pakai atau sewa lahan.

“Kami tidak bisa memastikan apakah tahun ini bisa relokasi atau tidak, karena proses perizinannya masih berlangsung dan total luasan yang dipakai juga belum ditentukan. Harapan kami bisa secepatnya,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *