Blitar, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar memproses laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Laporan itu dilayangkan salah satu partai politik (Parpol) peserta pemilu.
Laporan yang disampaikan oleh perwakilan salah satu parpol ini diproses sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku.
“Penyampaian laporan oleh pelapor, telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin.
Masrukin menjelaskan, karena laporan telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka laporan sudah diregister. Dalam hal ini pihak terlapor adalah KPU Kabupaten Blitar.
“Bawaslu menyimpulkan bahwasanya laporan ini masuk ke dalam dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024,” imbuh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar.



















