Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan yang diterima dalam sidang putusan pendahuluan akan diproses ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pemeriksaan.
Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan ini bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu Kabupaten Blitar yang bersifat mengikat.
“Agenda sidang pertama yakni pembacaan materi laporan dari pelapor yang digelar pada Rabu 11 Oktober 2023, dan dilakukan secara terbuka pada pukul 10.00 WIB,” tegas Masrukin.
Masrukin menambahkan, sidang terbuka penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu ini, dilakukan secara maraton oleh Bawaslu Kabupaten Blitar sampai dengan pembacaan keputusan.(ziz)



















