Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah seorang penyandang disabilitas di Tulungagung kebingungan meski sudah mendapat bantuan sepeda motor dari Mensos RI, Tri Rismaharini beberapa bulan yang lalu.
Pasalnya, pemberian sepeda motor tersebut tidak disertai dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini membuat Djuwit (63) penyandang disabilitas asal Desa Krosok, Kecamatan Sendang tersebut kebingungan untuk memperpanjang STNK dan ganti pelat motor tersebut yang hampir habis.
Demikian dikatakan Slamet (Kakak Djuwit), karena sebelumnya Mensos Tri Rismaharini saat berkunjung ke Desa Krosok Kecamatan Sendang, Sabtu (14/1/2023).
Pada kunjungan itu, Mensos RI turut mengundang penyandang disabilitas dan memberikan bantuan kursi roda elektrik.
Hanya saja, kursi roda elektrik tersebut hanya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang masih sekolah, sedangkan Mensos RI sendiri sempat berbincang dengan Djuwit.
Saat itu, saudaranya itu memberanikan diri meminta sepeda motor roda tiga untuk membantunya berdagang.
“Akhirnya permintaan itu disetujui Bu Risma dan pada Juli 2023 kemarin, bantuan itu baru diberikan kepada saudara saya melalui kepala dusun,” kata Slamet, Rabu (11/10/2023).
Menurut Slamet, saudaranya sedikit terbantu lantaran bisa menggunakan sepeda motor tersebut untuk membantunya berdagang. Namun, problem muncul dari bantuan tersebut lantaran motor bantuan itu tidak dilengkapi dengan BPKB dan hanya dibekali STNK saja.
Selain itu pada STNK tersebut hanya berlaku sampai tanggal 29 Desember 2023, berarti selain membayar pajak tahunan juga membayar pajak 5 tahunan.



















