Batu, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH.MH, mengatakan, kedua tersangka yang ditetapkan ini merupakan pelaksana pengerjaan atau penyedia dan konsultan pengawas.
“Kedua tersangka yang ditetapkan ini, ADP dan DA dan selanjutnya dititipkan ke lapas Lowokwaru dan lapas perempuan Malang, ” jelasnya, Rabu (11/10).
Tersangka ADP merupakan Pelaksana Pekerjaan yang disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021dengan tidak melibatkan Ahli K3 dan Ahli Bangunan.
Tersangka DA, Konsultan Pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.
Untuk memastikan kerugian negara, penyidik masih menunggu perhitungan kerugian dari negara atau BPKP, untuk pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 dianggarkan Rp 4.486.632.508.



















