Terdampak Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Pemkab Tulungagung Minta Ganti Rugi

Terdampak Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Pemkab Tulungagung Minta Ganti Rugi

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pemkab Tulungagung bersikeras untuk meminta ganti rugi terhadap asetnya yang terdampak pembangunan Tol Kediri – Tulungagung. Bahkan pada usulan ganti rugi, Pemkab juga segera mengajukan lahan pengganti yang bertempat di Tulungagung.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, aset pemkab yang terdampak pembangunan Tol Kediri – Tulungagung itu yakni lahan persawahan di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Diketahui pada prosesnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan proyek strategis nasional (PSN) itu, mereka berpedoman pada instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2016. Pada inpres tersebut, lahan milik pemkab yang terdampak PSN, dibebaskan dari ganti rugi.

Read More

“Jadi memang pedoman pihak PPK sendiri melalui inpres tersebut agar pembebasan lahan pemkab tanpa ganti rugi,” kata Galih Nusantoro, Jumat (13/10/2023).

Hanya saja, jelas Galih, pada aturan yang sama menyebutkan jika aturan tersebut hanya berlaku bagi lahan yang tidak digunakan atau bisa dikatakan tidak fungsional. Sedangkan keberadaan lahan sawah aset pemkab tersebut selama ini justru masih dimanfaatkan oleh pihak kelurahan.

Diketahui, keberadaan lahan sawah yang menjadi aset Pemkab Tulungagung itu dipakai oleh pihak kelurahan untuk menggaji aparatur yang bekerja di kelurahan. Dengan itu, seharusnya Inpres nomor 1 tahun 2016 itu tidak berlaku bagi lahan tersebut, mengingat lahannya sendiri masih fungsional.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *