“Itu dulunya tanah bengkok, kira kira begitu istilahnya, sehingga meski terdaftar sebagai aset Pemkab Tulungagung, pengelolaannya dilakukan pihak kelurahan,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, ungkap Galih, pihaknya saat ini masih terus berupaya untuk mengajukan ganti rugi terhadap aset yang terdampak pembangunan tol tersebut. Pada pengajuan itu, pihaknya juga sudah menyertakan peta bidang aset yang berupa lahan sawah tersebut.
Menurut Galih, pada kesepakatan yang muncul pada internal Pemkab Tulungagung, semua pihak ingin agar ganti rugi terhadap aset tersebut berupa lahan pengganti. Pihak Pemkab Tulungagung sendiri juga ingin karakteristik lahan penggantinya sama dengan lahan yang terdampak pembangunan tersebut.
“Untuk lokasinya sendiri kalau bisa tidak jauh dari lokasi terdampak. Informasi terbaru, usulan kami sudah mulai dibahas disana,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :



















