“Kewenangan kita melakukan perubahan aset dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru, untuk Bawaslu memang statusnya aset Pemkab Ponorogo yang dipinjamkan ke Bawaslu,” imbuhnya.
Selain itu, nantinya selama proses perpindahan kantor tersebut hanya berkas berkas saja yang dipindahkan. Sedangkan aset tidak bergerak yang ada di kantor masing masing tetap berdada di tempatnya.
“Nanti cuma beda penanggung jawab aset, contohnya awalnya penanggung jawab Dishub nanti berganti Bawaslu dan seterusnya,” pungkas Sumarno.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















