Kediri, SEJAHTERA.CO – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kota Kediri bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Penandatangan dilakukan juga oleh Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi dan Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung di Balai Kota Kediri, Selasa (31/10).
NPHD tersebut tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Tahun 2024 dan Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Kediri.
“Hari ini kita menandatangani naskah perjanjian hibah. Ini tentang dana hibah untuk KPU dan Bawaslu. Untuk KPU sekitar Rp 29,8 miliar dan Bawaslu Rp 7,4 miliar,” ujarnya.
Abdullah Abu Bakar berharap Pemilu di Kota Kediri berjalan dengan jujur dan adil. Untuk angka partisipasi juga diharapkan bertambah dan edukasi terus berjalan. Terutama bagi pemilih pemula harus teredukasi dengan baik sehingga anak-anak muda ini mau datang.
“Tadi saya sampaikan beberapa perintah dari Bapak Presiden. Pertama PJ Wali Kota juga harus mendukung KPU dan Bawaslu. Selanjutnya tidak ada intervensi. Tak kalah pentingnya netralitas harus dijaga,” ungkapnya.
Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menjelaskan anggaran hibah Pilkada dari Pemkot Kediri akan dicairkan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama 14 hari kerja setelah penandatanganan.



















