Akibat Wanita Tertemper KA, Dua Kereta Api Alami Keterlambatan

Akibat Wanita Tertemper KA, Dua Kereta Api Alami Keterlambatan

“Total ada dua KA yang mengalami keterlambatan sesuai jadwal yakni KA Gajayana relasi Gambir – Malang dan KA CL Dhoho relasi Blitar – Kertosono,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, jelas Irene, memastikan jika korban saat ini sudah dibawa ke RSUD dr. Iskak untuk menjalani perawatan. Pihak KAI menghimbau masyarakat tidak beraktivitas di rel KA untuk mencegah terjadinya kejadian serupa.

Pihaknya juga mengingatkan jika aktivitas masyarakat di rel perlintasan KA sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1). Adanya aturan itu dikarenakan selain membahayakan diri sendiri, hal itu juga mengganggu perjalanan kereta api.

Read More

“Kalau kedapatan melanggar aturan itu, masyarakat bisa dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor :

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *