Terlibat Pengeroyokan, 8 Pemuda Diringkus Polres Tulungagung

Terlibat Pengeroyokan, 8 Pemuda Diringkus Polres Tulungagung

Korban yang mengendarai sepeda motornya sempat melintasi jalan raya masuk Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru dan dikejar tersangka. Pengeroyok itu pun menendang sepeda motornya serta memukul pipi korban.

Tetapi saat itu korban berupaya melarikan diri dari kejaran, tersangka tetap mengejar korban. “Setibanya di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru, para tersangka berhasil mengejar korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, jelas Arsya, korban mengalami luka pada bagian kepala dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Ngantru dan dibantu Polres Tulungagung untuk menangkap para tersangka. Barulah pada Selasa (21/11/2023) sebanyak delapan tersangka dari dua kasus tersebut berhasil diamankan petugas.

Read More

Diketahui salah satu tersangka merupakan anak bawah umur dan tidak ditahan, tetapi proses hukum terhadap tersangka anak tetap berjalan. Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di tempat umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 9 tahun penjara.

“Sebanyak tujuh tersangka kami tahan, untuk satu tersangka sisanya sementara ini tidak ditahan karena masih dibawah umur, tetapi proses hukumnya terus berjalan,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *