Hanya saja pihaknya tidak menemukan identifikasi adanya perawara meskipun sudah dilakukan penggalian dua petak di sebelah barat dekat galian candi utama.
Sementara itu, merujuk hasil identifikasi benda-benda purbakala itu, candi di Situs Gondang itu diduga merupakan era peninggalan era pra-Majapahit atau sekitar abad IX Masehi yang sebelumnya disebut diduga era Mataram Kuno Abad ke X.
Candi itu, kata dia berfungsi sebagai tempat pemujaan. Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk sama-sama menjaga kelestarian peninggalan benda bersejarah itu.
“Kami memberikan rekomendasi agar dapat ditampakkan secara utuh struktur candi dan harus dilakukan pelestarian serta pengamanan situs,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Situs Gondang dilakukan dua kali tahap ekskavasi. Rencananya, ekskavasi tahap tiga itu bakal dilakukan tahun depan. Sementara benda-benda purbakala itu saat ini tengah disimpan di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek.
Reporter: Angga Prasetya
Editor: Dhita Septiadarma



















