Overstay, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Deportasi WNA Taiwan

Overstay, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Deportasi WNA Taiwan

Menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta arahan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim.

“Selanjutnya Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Blitar mengamankan dokumen  dan menindaklanjuti dengan melaksanakan koordinasi  Kabid Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Blitar yang segera direspon cepat,” katanya.

“Respon cepat, yakni dengan melaksanakan penarikan KTP-el yang disertakan  membawa Berita Acara Penarikan Dokumen Kependudukan dan selanjutnya usulan penghapusan pada Sistem Administrasi Kependudukan,” katanya.

Read More

Selanjutnya, koordinasi  dengan Bawaslu  untuk mengantisipasi CNC masuk dalam daftar Hak Pilih dalam Pemilu 2024. Pihak Bawaslu menyambut baik dan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Berkaitan dengan adanya pelanggaran keimigrasian, CNC tinggal melebihi batas izin tinggalnya, telah dilaksanakan proses Pendetensian pada ruang Detensi Imigrasi Kanim Blitar.

Selanjutnya dilaksanakan proses Pendeportasian pada Jumat 24 November 2023 pukul 08.20  menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780 rute Surabaya-Hongkong dan dilanjutkan dengan penerbangan  nomor CX-472 rute Hongkong- Taipei.

“Dalam proses pendeportasian dilaksanakan oleh dua personel Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar untuk memastikan bahwa CNC meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” tambahnya.  (ziz)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *