“Dikarenakan hal ini menjadi permasalahan bagi kalangan masyarakat, maka kami akan memproses hal ini dan memintai keterangan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Mengatasi hal ini, ungkap Amar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Kalidawir, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, sampai KPU Provinsi Jawa Timur untuk mencari solusi demi menangani permasalahan ini.
Apalagi hal ini bisa berkaitan dengan netralitas Kades dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada di Kabupaten Tulungagung pada 2024 mendatang.
Kendati demikian, anggota KPU menyebut, Qomarudin sebenarnya masih ingin untuk menjabat dan bekerja sebagai panitia Ad-Hoc pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
“Kades kan biasanya jadi tempat berkunjungnya para peserta Pemilu maupun Pilkada, sehingga netralitasnya dipertanyakan. Kami tidak ingin gegabah untuk mengambil langkah, maka langkah koordinasi perlu dilakukan,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















