Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Gubernur Jawa Timur akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2024 sebesar Rp 2.235.310,88 atau naik sekitar Rp 85 ribu jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023. Kenaikan itu sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo yakni 3,98 persen.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, Eko Nugroho, menyatakan bahwa keputusan tersebut jauh dari yang dinginkan para buruh yakni kenaikan 15 persen. Namun dia tetap menghargai keputusan tersebut.
“Kalau kecewa jelas kecewa, karena kami berharap naik 15 persen UMK 2024 nanti,” ungkap Eko, kepada wartawan.
Lebih lanjut, meski keputusan tersebut sudah final, namun Eko bakal berkoordinasi dengan SPSI Jawa Timur untuk menentukan langkah berikutnya. Pun, kenaikan 3,98 persen tersebut belum cukup untuk memadai, mengingat kondisi inflasi dan ekonomi saat ini.
“Belum cukup, karena dari awal kami menghendaki kenaikan 15 persen,” tegasnya.
Eko juga menambahkan, akan turun kelapangan langsung untuk memastikan bahwa keputusan gubernur terkait UMK tersebut benar benar dipatuhi oleh pengusaha.



















