Pasalnya, masih banyak ditemukan beberapa perusahaan yang belum memberikan gaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.
“Dewan pengupahan akan kita ajak turun kelapangan agar UMK itu bisa diimplementasikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tetap tegak lurus terhadap keputusan yang telah diumumkan oleh gubernur Jawa Timur pada 30 November lalu. Pun, pihaknya juga berjanji akan mematuhi keputusan penetapan UMK.
“Harapannya pekerja bisa ikut sejahtera,” tutup Sumeru Hari Prastowo, Ketua Apindo Ponorogo.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor



















