Cegah Pelanggaran Pemilu, KPU Kota Kediri Sosialisasi Bersama Ad Hoc

Pelanggan administratif sendiri terjadi dikarenakan para Ad Hoc terlibat banyak kegiatan sehingga terjadi kesalahan. Untuk pelanggaran administratif sendiri Bawaslu sudah memiliki Saran Perbaikan (Sarper).

 

Untuk sekarang ada satu laporan tapi untuk detailnya tidak bisa dilaporkan karena merupakan informasi yang dikecualikan,” ujar Yudi.

Read More

Selain itu untuk menangani masalah pelanggaran pemilu ini ada badan yang mengurus pelanggaran pemilu yaitu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang khusus menangani tindak pidana pemilu. Gakkumdu sendiri ada di Bawaslu baik tinggal RI, Provinsi, hingga Kabupaten atau Kota.

 

Lewat sosialisasi ini Yudi berharap tidak ada pelanggaran yang bersifat pidana karena Pemilu ini merupakan pekerjaan besar. Ketua KPU Kota Kediri juga berpesan kepada Ad Hoc agar tidak sembarangan dalam melaksanakan tugas.

 

“Semua harus sesuai dengan regulasi. Dalam bekerja kita diawasi oleh masyarakat, oleh karena itu kami terbuka atas kritik dan saran dari masyarakat termasuk laporan atas kinerja Ad Hoc,” ungkap Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi. (C1).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *